ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di PT. BPR PAS telah berjalan sejak peraturan Bank Indonesia No. 12/20/PBI/2010 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah diberlakukan.
Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PT. BPR PAS mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 25 tahun 2003 (UU TPPU), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.01/2017 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan serta keputusan-keputusan kepala pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK).
Secara berkala OJK serta auditor internal bank melakukan pengawasan atas penerapan APU PPT PT. BPR PAS.
Dalam rangka menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, secara konsisten dan berkelanjutan Unit Kerja APU PPT PT. BPR PAS melakukan upaya-upaya sebagai berikut :
- Menyusun program-program dalam rangka penerapan APU PPT.
- Menyusun kebijakan dan prosedur APU PPT.
- Melaksanakan program pelatihan dan sosialisasi APU PPT untuk seluruh pegawai.
- Melakukan pengawasan/audit terhadap penerapan APU PPT.
- Menyiapkan sistem teknologi informasi untuk mendukung penerapan APU PPT.
Melalui upaya-upaya sebagaimana dijelaskan diatas, PT. BPR PAS berkomitmen penuh untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana pencucian uang serta menciptakan sistem perbankan yang sehat.
DEKLARASI ANTI FRAUD
Deklarasi anti fraud adalah suatu pernyataan yang jelas dan tepat mengenai sikap manajemen terhadap aktivitas fraud. dalam deklarasi anti fraud, PT. BPR PAS menyatakan komitmennya “zero tolerance to fraud” untuk melakukan bisnis yang sesuai dengan kode etik dan standar hukum yang tinggi juga untuk tidak melakukan tindakan fraud dan tindakan tidak sesuai lainnya.
PEDOMAN ETIKA DAN PERILAKU PEGAWAI
Dalam pelaksanaan pedoman etika dan perilaku, bank bertujuan untuk mengkomunikasikan suatu ekspektasi tindakan dan perilaku etis bagi seluruh pegawai dan manajemen bank. Tanggung jawab atas tindakan etis merupakan suatu tanggung jawab pribadi dan masing-masing pegawai dan manajemen bank akan diminta bertanggung jawab atas tindakannya.
Standar etika merupakan suatu kerangka ekspektasi dimana semua pegawai dan manajemen bank diharapkan untuk bertindak sesuai kerangka ekspektasi tersebut. Pedoman etika dan perilaku tersebut harus berfungsi sebagai pedoman dasar yang berlaku bagi seluruh pegawai bank.
Penerapan pedoman etika dan perilaku dilakukan sesuai dengan kebijakan pedoman etika dan perilaku yang berlaku di PT. BPR PAS serta dikaji secara berkala agar sesuai dengan lingkungan bank yang dinamis dan menyesuaikan dengan kebijakan anti fraud.