Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah, Maka PT BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera secara tertulis melalui surat, fax, email maupun website resmi PT BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor PT BPR Panasayu Arthalayan Sejahtera beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini :