Deposito

Deposito BPR PAS merupakan simpanan berjangka yang menjadikan simpanan Anda aman dengan tingkat suku bunga yang menarik, deposito BPR PAS pilihan investasi yang aman dan terpercaya.

MANFAAT :

  • Dapat menyimpan dana dengan jangka waktu yang diinginkan sesuai rencana investasi.
  • Berinvestasi dalam lahan yang aman karena dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
  • Pada saat jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Authomatic Roll Over / ARO) atau tidak otomatis (Non ARO).
  • Pilihan pembayaran bunga deposito yang beragam (dapat ditransfer ke rekening tabungan BPR PAS atau ditambahkan ke pokok deposito).
  • Suku bunga deposito yang tinggi.
  • Selain sebagai simpanan, deposito BPR PAS dapat pula dijadikan sebagai jaminan kredit.

PERSYARATAN :

  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  • Menunjukkan asli bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) atau Badan Usaha/Hukum (bukti Legalitas) dan menyerahkan foto copy bukti identitas/legalitas dimaksud.
  • Melakukan setoran untuk pembukaan rekening (ketentuan jumlah setoran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan).

SYARAT DAN KETENTUAN

  • Penempatan dana dapat dilakukan dengan setoran tunai, transfer dari bank lain atau setoran dengan cek/giro.
  • Bunga yang diterima oleh nasabah sebelumnya dipotong pajak sesuai ketentuan pajak yang berlaku. Saat ini pajak atas bunga dikenakan atas nasabah yang memiliki deposito dan tabungan (atas nama yang sama) dengan jumlah saldo di atas Rp.7,500,000. Besarnya tarif pajak untuk nasabah pribadi maupun perusahaan/organisasi adalah 20% dari bunga deposito dan tabungan yang diterima nasabah.
  • Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito). Pada saat jatuh tempo nasabah dapat mencairkan dananya dengan cara mentransfer ke tabungan atas nama nasabah di BPR PAS.
  • Pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan deposan atau bagian kredit BPR PAS untuk keperluan pelunasan pinjamannya.
  • Bila nasabah yang bersangkutan meninggal dunia, pencairan deposito dapat dilakukan atas permintaan ahli waris dengan melampirkan surat keterangan ahli waris.
  • Pemblokiran deposito dilakukan jika deposito dijadikan jaminan kredit (back to back) atas permintaan nasabah atau permintaan pihak berwajib lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Pembukaan blokir deposito dilakukan jika telah tidak ada lagi hal-hal yang menyebabkan deposito diblokir. Pembukaan blokir deposito dilakukan atas permohonan nasabah, atas permintaan bagian kredit BPR PAS atau pihak berwajib lain atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

RISIKO DAN BIAYA

  • Penarikan atau pencairan deposito hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu (sesuai jangka waktu penempatan deposito).
  • Pencairan deposito yang dilakukan tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo (break deposito) akan dikenakan penalty sebesar 5% dari jumlah nominal deposito (atau sesuai ketentuan yang berlaku).
  • Jika suku bunga deposito diatas penjaminan, maka dana tidak dijamin LPS.
  • Bila bilyet deposito hilang, nasabah harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat dan selanjutnya nasabah menyampaikan surat keterangan kehilangan tersebut ke kantor BPR PAS Pemalang.